ATR/BPN Lotim Siap Luncurkan Layanan Peralihan Hak Elektronik

 

Foto : Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR/BPN Lombok Timur

 

LOMBOK TIMUR - Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mempersiapkan peluncuran layanan peralihan Hak Elektronik hal tersebut merupakan transformasi digital di bidang pertanahan. Bersamaan dengan itu, dilakukan juga sosialisasi program Anti-Korupsi untuk mendukung transparansi dan efisiensi dalam pelayanan publik.



“Hari ini, Kantor Pertanahan telah melaksanakan sosialisasi menyeluruh kepada seluruh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Kabupaten Lombok Timur,” Kata Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Darmawan Wibowo, 12/08/2025.



Menurut Wawan sosialisasi ini penting guna memberikan pemahaman yang mendalam tentang alur dan mekanisme baru dalam pelayanan peralihan hak secara elektronik. Di era transformasi digital saat ini, layanan peralihan hak elektronik akan menggantikan sebagian besar proses manual yang sebelumnya dilakukan di Kantor Pertanahan dan memindahkannya ke kantor PPAT.



“Jadi masyarakat yang ingin melakukan proses peralihan hak seperti balik nama, hibah, atau warisan dapat melakukannya secara lebih cepat dan efisien langsung melalui PPAT,” ketusnya.



Seperti proses pembuatan kode billing atau Surat Setoran (SS) yang sebelumnya dilakukan di Kantor Pertanahan, kini dapat dibuat dan diunggah langsung oleh PPAT secara mandiri. Tidak perlu menunggu validasi atau proses manual dari kantor pertanahan.


 

Sehingga manfaat dan efisiensi pelayanan elektronik transformasi diharapkan lebih mepercepat waktu layanan, mengurangi biaya tidak langsung serta meningkatkan akurasi dan keamanan data juga mencegah praktik korupsi melalui transparansi proses.


 

Wawan juga menghimbau masyarakat untuk segera mengonversi atau merubah sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik, agar dapat merasakan sepenuhnya manfaat dari sistem digital ini.


 “Sertifikat elektronik lebih aman, tidak mudah rusak, dan lebih mudah diverifikasi secara sistem,” terangnya.


Ia menegaskan meskipun layanan ini belum resmi diluncurkan, beberapa kendala teknis sudah mulai diidentifikasi melalui uji coba layanan. Seperti validasi sertifikat analog yang masih memerlukan proses manual.



“Namun, dengan konversi ke sertifikat elektronik, diharapkan masalah ini dapat teratasi,” ujarnya.



Kantor Pertanahan juga mencatat bahwa layanan ini tetap memerlukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku, terutama untuk proses peralihan hak.


 

” Untuk layanan ahli waris (ahli media) seperti permohonan penetapan waris, proses tersebut tetap gratis, kecuali untuk keperluan cetak ulang sertifikat yang mungkin memerlukan biaya tambahan,” ujarnya.


 

Sosialisasi ini juga merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Lotim dalam mendukung program nasional pemberantasan korupsi. Dengan meminimalkan kontak langsung dan mengintegrasikan sistem elektronik, potensi penyalahgunaan wewenang dan praktik pungli dapat ditekan secara signifikan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama