![]() |
Foto : Dinas Pendidikan Lombok Timur |
LOMBOK TIMUR - Dinas Pendidikan Lombok Timur nampaknya tak kunjung jauh dari kasus maupun dugaan korupsi.
Betapa tidak belum selesai dugaan korupsi Chromebook kini Dikbud Lombok Timur kembali dihantam dugaan korupsi pengadaan buku tahun 202.
Yang dimana hari ini beberapa KKS dipanggil oleh Kejari Lotim untuk dimintai keterangan.
Parahnya lagi, meski Pemerintah mengalokasikan setidaknya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk sektor pendidikan. Angka ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Nyatanya itu hanyalah angka-angka semata, yang justru merangsang oknum culas untuk mengkebiri anggaran pendidikan.
Menanggapi itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur, Jumadil menegaskan pihaknya mendukung penub proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan buku tahun 2021- 2025 yang bersumber dari dana APBN.
"Pastinya kami dukung langkah proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan itu,"tegasnya senin (11/08/2025).
Lanjut Jumadil, Pihaknya tidak mengetahui proses pengadaan buku tersebut,"Bukan pura - pura tidak tahu, tapi memang betul kami tidak tahu itu, kami juga masuk Dikbud kemarin kemarin," ucapnya.
Kendati demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memberikan bantuan hukum kepada para Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) yang saat ini sudah mulai menjalani pemeriksaan secara marathon oleh jaksa penyelidik.
"Nanti kita lihat dulu, kita akan klarifikasi dulu semuanya. Apakah kita akan beri bantuan hukum, nanti kami akan konsultasikan dulu," tandasnya.