![]() |
| Foto : KBO Satreskrim Polres Lombok Timur, Iptu Hidayat Syamsuri |
LOMBOK TIMUR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur memastikan kesiapan dan komitmennya dalam mengoptimalkan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dengan menitikberatkan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (keadilan restoratif).
Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Satreskrim Polres Lombok Timur, Iptu Hidayat Syamsuri, menegaskan, KUHP baru membawa paradigma baru dalam penegakan hukum pidana yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, melainkan juga mengedepankan pemulihan hubungan sosial.
“Penekanan utama dalam KUHP baru adalah penyelesaian perkara melalui Restorative Justice, khususnya terhadap tindak pidana tertentu. Pendekatan ini bertujuan menciptakan keadilan yang lebih humanis, berimbang, dan bermanfaat bagi semua pihak,” jelasnya, Kamis (29/01/2026).
Ia menjelaskan, Satreskrim Polres Lombok Timur telah melakukan berbagai langkah strategis, mulai dari sosialisasi internal, peningkatan kapasitas penyidik, hingga pendalaman materi terhadap pasal-pasal krusial dalam KUHP baru agar implementasinya di lapangan berjalan optimal dan profesional.
Menurutnya, tidak semua perkara harus berujung ke pengadilan. Untuk kasus-kasus ringan yang memenuhi syarat, pendekatan Restorative Justice akan diutamakan melalui musyawarah yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, tokoh masyarakat, serta aparat penegak hukum.
“Prinsipnya, kami tetap tegas terhadap kejahatan berat. Namun untuk perkara tertentu, penyelesaian secara kekeluargaan lebih efektif dalam menjaga keharmonisan sosial dan mencegah konflik berkepanjangan,”tegasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami mekanisme dan manfaat Restorative Justice, sehingga tercipta kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Dengan optimalisasi penerapan KUHP baru ini, Satreskrim Polres Lombok Timur berharap kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat semakin meningkat, sekaligus mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan berorientasi pada kemanusiaan.
