![]() |
| Foto : Aktivis Pembakaran Sampah Yang dilakukan di halaman RSUD Patuh Karya Keruak |

LOMBOK TIMUR - Pengelolaan Limbah masih menjadi tantangan di Lombok Timur, terutama limbah medis yang dihasilkan oleh fasilitas Kesehatan. Sabtu ( 18/10/2025 ).
Beberapa Puskesmas di Lombok Timur penanganan Limbah medis masih belum sesuai standar, parahnya lagi RSUD Patuh Karya Keruak Justru membakar sampah plastik disamping tempat pengelolaan Limbah medis.
Tindakan tersebut justru mengganggu pasien yang tengah dirawat.
Apalagi pembakaran sampah rumah sakit secara terbuka dilarang karena berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan, dan harus mengikuti peraturan pengelolaan limbah medis yang ketat.
Rumah sakit memiliki peraturan ketat mengenai pengelolaan limbah, terutama limbah medis yang termasuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang tidak boleh dibakar sembarangan.
Pembakaran sampah plastik di rumah sakit dilarang karena :
Risiko kesehatan yang tinggi: Pembakaran plastik melepaskan zat kimia beracun seperti dioksin, furan, merkuri, dan bifenil poliklorinasi (PCB). Di lingkungan rumah sakit, paparan gas-gas beracun ini dapat membahayakan pasien yang memiliki kondisi pernapasan sensitif, staf, serta masyarakat di sekitarnya.
Pencemaran lingkungan: Asap beracun tidak hanya mencemari udara, tetapi juga dapat merusak tanah dan sumber air, yang pada akhirnya memengaruhi ekosistem dan kesehatan manusia melalui rantai makanan.
Melanggar hukum: Di Indonesia, pembakaran sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Limbah medis dari rumah sakit diatur secara khusus dan tidak boleh dibuang di tempat pembuangan sampah umum.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur RSUD Patuh Karya memilih bungkam dengan enggan memberikan komentar, padahal sudah beberapa kali coba dikonfirmasi.
