![]() |
| Foto : Penyerahan Sertipikat Secara Simbolik |
LOMBOK TIMUR — Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur melaksanakan penyerahan 42 Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) Non Sistematis/Lintas Sektor kepada masyarakat Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, pada Kamis (08/01/2026). Seluruh sertipikat yang diserahkan merupakan sertipikat elektronik dan telah memenuhi target 42 bidang secara keseluruhan.
Penyerahan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Pemongkong itu dihadiri oleh para penerima sertipikat, Kepala Desa Pemongkong, Bhabinkamtibmas/Polmas, serta perangkat desa lainnya. Kehadiran unsur pemerintah desa memperlihatkan dukungan penuh terhadap percepatan program pertanahan di tingkat desa.
Kepal kantor ATR/BPN Lombok Timur Komang Suarta menegaskan penerapan sertipikat elektronik merupakan bagian dari transformasi digital layanan pertanahan yang dilakukan secara bertahap.
"Melalui inovasi ini, masyarakat memperoleh kemudahan dalam penyimpanan dan akses dokumen hak atas tanah secara aman, tertib, serta terintegrasi dalam sistem pertanahan Kementerian ATR/BPN,"tegasnya.
Program SHAT Non Sistematis ini juga menjadi bukti hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus memastikan bahwa proses administrasi pertanahan dapat berjalan lebih modern, efektif, dan terpercaya.
