Klarifikasi Kepala Bapenda Lotim: Usaha Ayam Petelur Keluarga Taat PBB, Retribusi Belum Diatur Pemda

Foto : Kepala Bapenda Lombok Timur Muksin, S.KM, MM


LOMBOK TIMUR - Isu yang menyebut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur menghindari kewajiban pajak dari usaha peternakan ayam milik keluarganya dibantah tegas. Klarifikasi disampaikan untuk meluruskan informasi yang dinilai berkembang tidak sesuai fakta di tengah masyarakat.


Kepala Bapenda Lombok Timur menegaskan, usaha ayam petelur tersebut memang telah lama beroperasi, namun kepemilikannya bukan atas nama pribadi semata, melainkan merupakan usaha milik keluarga, termasuk istri, anak, serta saudara-saudaranya.


Ia juga memastikan seluruh lokasi peternakan yang dimiliki keluarganya tetap taat terhadap kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayarkan rutin setiap tahun.


“Untuk PBB tetap berjalan dan dibayarkan setiap tahun. Seluruh lokasi peternakan keluarga kami taat terhadap kewajiban tersebut,” ujarnya kamis ( 23/04/2026 ). 


Terkait isu penghindaran retribusi, ia menjelaskan hingga saat ini Pemerintah Daerah Lombok Timur belum memiliki regulasi yang mengatur pungutan retribusi terhadap usaha peternakan ayam, termasuk ayam petelur.


Menurutnya, karena belum adanya dasar hukum atau regulasi daerah yang mengatur, maka tidak terdapat kewajiban retribusi yang dapat dikenakan kepada peternak ayam di Lombok Timur.


“Retribusi untuk peternakan ayam sampai saat ini memang belum diatur oleh Pemda Lombok Timur, sehingga tidak ada pungutan retribusi yang diberlakukan,” jelasnya.


Ia berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang dan menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat. Selain itu, ia menegaskan komitmennya untuk tetap taat terhadap seluruh kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama