![]() |
| Foto : Kasat Lantas Polres Lombok Timur, AKP Abdul Rachman, S.Tr.K., S.IK. |
LOMBOK TIMUR – Setelah lama tidak melakukan penindakan terhadap pengendara, Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Timur (Lotim) kembali menggelar operasi penilangan pelanggaran lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Lotim, AKP Abdul Rahman, menyatakan, langkah ini diambil karena kesadaran berlalu lintas masyarakat semakin menurun sejak tahun lalu.
"Kita sadari penindakan ini sangat dibutuhkan. Pelanggaran lalu lintas tetap tidak boleh dilakukan, meskipun ujungnya tilang," ujar AKP Abdul Rahman saat ditemui diruangannya, Rabu (08/04/2026).
Saat ini, penindakan difokuskan pada pengenalan dan adaptasi masyarakat agar tertib berlalu lintas, terutama di lokasi rawan. Polisi telah berkolaborasi dengan Bapenda untuk operasi gabungan (Obgab), sebagai bentuk show of force agar pelaku paham bahwa pelanggaran tidak lagi hanya ditegur atau diekskusi, tapi berujung tilang.
Semua jenis pelanggaran ditindak tanpa pandang bulu, mulai dari administrasi (surat-surat), kelengkapan kendaraan, hingga etika berkendara seperti tidak pakai helm, bonceng tiga, pengendara di bawah umur, atau lampu utama mati.
"Semuanya fatal potensinya, bisa berujung kecelakaan. Tidak ada pelanggaran ringan atau berat," tegasnya.
Sementara, untuk nominal denda disesuaikan wilayah sesuai UU, dengan range yang telah disepakati bersama kejaksaan dan pengadilan.
Penindakan ini pasca Operasi Ketupat, di mana fokus sebelumnya pada pelayanan arus lalu lintas. Upaya preventif seperti edukasi online, sosialisasi langsung, dan pemasangan banner sudah rutin dilakukan sebagai langkah awal.
"Penindakan tilang adalah upaya terakhir. Operasi gabungan rutin setiap bulan 7-10 hari, tapi penindakan pelanggaran akan terus dilakukan kapan pun ditemui," tambahnya.
AKP Abdul Rahman mengajak masyarakat sadar berlalu lintas demi keselamatan pribadi, bukan hanya karena takut tilang. "Lebih baik patuh aturan dari awal." pungkasnya.
