Desa Bagik Payung Timur Tegaskan Komitmen Sukseskan Program PTSL 2026

 

Foto : Kepala Desa Bagik Payung Timur, LL. Darmawan

LOMBOK TIMUR – Pemerintah Desa Bagik Payung Timur, Kecamatan Suralaga, menyatakan kesiapan penuh dalam menyukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026. Komitmen tersebut ditegaskan sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.


Kepala Desa Bagik Payung Timur, Lalu Darmawan, mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan, mulai dari pendataan hingga koordinasi dengan pihak terkait guna memastikan pelaksanaan program berjalan lancar.


“Kami siap menyukseskan PTSL 2026. Ini program yang sangat membantu masyarakat, sehingga kami akan maksimalkan pelaksanaannya di desa,” ujarnya selasa ( 07/04/2026 ). 


Ia juga menegaskan bahwa pemerintah desa telah berkoordinasi dengan seluruh elemen, baik panitia, perangkat desa, maupun instansi terkait, agar program tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.


“Kami tidak ingin ada persoalan di kemudian hari. Semua harus berjalan sesuai aturan dan transparan,” tegasnya.


Menariknya, antusiasme masyarakat terbilang tinggi. Dalam waktu belum beberapa minggu sejak dibukanya pendaftaran, jumlah warga yang mengajukan permohonan telah mencapai lebih dari 400 orang.


“Ini menunjukkan kesadaran masyarakat sudah tinggi terhadap pentingnya sertifikat tanah,” katanya.


Selain itu, pihak desa juga menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi masyarakat yang mengalami kendala, khususnya terkait biaya pengurusan alas hak. Langkah ini diambil agar seluruh warga memiliki kesempatan yang sama dalam mengikuti program PTSL.


“Kami siap membantu dan memfasilitasi masyarakat, terutama yang terkendala biaya alas hak, agar semua bisa ikut program ini,” jelasnya.


Program PTSL merupakan inisiatif pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat sertifikasi tanah masyarakat. Dengan adanya program ini, diharapkan seluruh bidang tanah di Desa Bagik Payung Timur dapat terdata dan bersertifikat secara resmi.


“Harapan kami, seluruh tanah di desa ini ke depan sudah bersertifikat dan tidak ada lagi sengketa,” ungkapnya.


Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat tanah juga memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat, karena dapat dimanfaatkan sebagai agunan atau modal usaha.


“Dengan sertifikat, masyarakat juga punya peluang meningkatkan ekonomi keluarga,” tambahnya.


Pemerintah Desa Bagik Payung Timur pun mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam program PTSL 2026 dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, sehingga target yang ditetapkan dapat tercapai secara maksimal.


“Kami mengajak seluruh warga untuk segera mendaftar dan melengkapi berkas, agar program ini berjalan sukses,” tutupnya.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama