![]() |
| Foto : Plt Kepala Dinas Kesehatan Lombok Timur, L. Aries Fahrurrozi |
LOMBOK TIMUR – Pembangunan fisik Puskesmas Sakra Timur telah rampung dan dinyatakan selesai. Proses Provisional Hand Over (PHO) juga telah dilakukan pada Desember lalu, dan saat ini bangunan puskesmas masih berada dalam masa pemeliharaan selama enam bulan.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur, L. Aries Fahrurrozi, mengatakan selama masa pemeliharaan tersebut terdapat beberapa catatan perbaikan minor yang diminta kepada penyedia. Namun secara umum, pekerjaan fisik Puskesmas Sakra Timur sudah dianggap selesai.
“Secara fisik sudah selesai, hanya ada beberapa penyempurnaan kecil dalam masa pemeliharaan,” ujarnya.
Selain itu, Dinas Kesehatan Lombok Timur juga telah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa, Polsek, penjaga malam, serta Puskesmas Lepak terkait rencana pemindahan alat-alat kesehatan (alkes) baru ke gedung Puskesmas Sakra Timur. Pemindahan alkes tersebut direncanakan dilakukan dalam minggu ini, setelah dipastikan aspek keamanannya.
"Alkesnya sudah siap, rencana dalam minggu ini kami juga sudah berkoordinasi dengan semua pihak terkait keamanan,"ujarnya.
Di sisi administrasi, proses penetapan Puskesmas Sakra Timur sebagai puskesmas baru juga tengah berjalan. Dinas Kesehatan saat ini berkoordinasi dengan Bagian Organisasi dan Bagian Hukum untuk penetapan melalui Peraturan Bupati (Perbup).
“Setelah Perbup ditetapkan, akan dilanjutkan dengan pengurusan Surat Izin Operasional (SIO). Setelah SIO terbit, puskesmas bisa mulai beroperasi dan didaftarkan ke Kementerian Kesehatan,” jelasnya.
Ia memperkirakan proses pengurusan SIO tidak akan memakan waktu lama, meskipun harus melalui tahapan di tingkat kabupaten dan pendaftaran ke Kementerian Kesehatan. Dengan demikian, Puskesmas Sakra Timur ditargetkan dapat mulai beroperasi pada triwulan pertama atau paling lambat triwulan kedua tahun 2026.
Aries menegaskan, Puskesmas Sakra Timur belum dapat beroperasi sebelum SIO terbit karena belum memiliki dasar hukum. Sementara itu, kerja sama dengan BPJS Kesehatan baru bisa dilakukan setelah puskesmas tersebut terakreditasi.
Adapun tahapan yang harus dilalui sebelum operasional penuh meliputi penetapan Perbup, penunjukan Kepala Puskesmas beserta seluruh personel, pengurusan SIO, pendaftaran ke Kementerian Kesehatan, hingga persiapan akreditasi dan kerja sama dengan BPJS.
Untuk sementara waktu, sebelum Puskesmas Sakra Timur benar-benar mandiri, pelayanan kesehatan masih akan menginduk ke Puskesmas Lepak, termasuk dalam hal administrasi dan klaim BPJS. Kondisi ini, kata Aries, sama seperti yang pernah dialami Puskesmas Krongkong dan Puskesmas Surulaga, yang membutuhkan waktu sekitar 8 hingga 9 bulan hingga dapat beroperasi secara mandiri.
