Sepanjang 2025 Rentetan Kasus Tipikor Bernilai Miliyaran Berhasil Diungkap Kejari Lotim

 

Foto : Istimewa


LOMBOK TIMUR - Kejaksaan Negeri Lombok Timur selama periode 2025 berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi, dengan berhasil menyelamatkan 41 miliyar lebih uang negara. 


Capaian ini diutarakan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Hedro Wasisto, bertepatan dengan dihari Anti Korupsi Sedunia ( Hakordia ). 


"Capaian Kejari ini tidak lepas dari tindaklanjuti Amanat kejagung, yakni Pemberantasan korupsi untuk kemakmuran rakyat,mengingat Korupsi bukan hanya menyengsarakan tapin menimbulkan kegaduhan,"ungkapnya pada konfrensi pers Selasa ( 09/12/2025 ). 


Pada tindak Pidana Khusus ( Pidsus), dalam satu tahun melaksanakan 4 perkara, dua diantaranya dilakukan penyidikan sisanya dibatalkan karena tidak terdapat unsur Pidana. 


Tak hanya itu, tunggakan penanganan korupsi 2023 sudah tertangani, yakni Sumur Bor dengan 4 tersangka, kedua kasus 2024 yakni KUR BNI Maupun Dermaga Labuhan Haji yang juga sudah menetapkan tersangka dan sudah putus sidangnya. 



Dan yang paling hangat belakangan terakhir adalah Tipikor chromebook, yang sudah menetapkan 6 orang tersangka, besok pada 10 Desember memasuki tahap 2 tahap dua, artinya dalam waktu dekat akan sidang. 


"Beberapa kasus Korupsi dari tahun 2023 dan 2024 juga sudah dirampungkan dengan menetapkan beberapa tersangka, tentu tidak boleh melewatkan tindak perkara jika memenuhi unsur Pidana,"ujarnya.


Disatu sisi Kejari kini tengah fokus menangani pengadaan buku pendidikan untuk sekolah Dasar Dikbud lotim, yang prosesnya masih mengumpulkan alat bukti, baik saksi maupun ahli dan sedang diusulkan penghitungan kerugian negara. 


"Terakhir, terkait KUR Sembalun merupakan pengembangan Kasus KUR terdahulu, pada fakta persidangan pihak lain yang turut bertanggungjawab,"bebernya.


Aspek pemulihan aset negara menjadi sorotan utama dalam paparan ini. Sepanjang 2025, Kejari Lotim berhasil menyita aset senilai Rp 2,905 miliar yang kini disimpan di rekening penampung.


Tak hanya itu, eksekusi uang pengganti dari 10 terpidana periode 2022-2025 telah mengembalikan Rp 1,243 miliar ke kas negara. Jumlah ini adalah bagian dari total kewajiban uang pengganti sebesar Rp 43 miliar.


Dengan demikian, masih tersisa sekitar Rp 41 miliar yang masih aktif dikejar jaksa melalui penelusuran aset dan sita eksekusi. Upaya ini menunjukkan komitmen Kejari Lotim untuk tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian finansial negara sebesar-besarnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama