R
![]() |
Foto : Tersangka Korupsi Proyek Rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji |
LOMBOK TIMUR - Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Lombok Timur menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana proyek rehabilitasi dermaga labuhan haji yang bersumber dari Dana APBD senilai RP. 3.099.630.000 tahun 2022.0 tahun 2022.
Surat Penetapan tersangka Nomor : Tap – 03/N.2.12/Fd.2/08/2025 dan Tap – 04 /N.2.12/Fd.2/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025. Para tersangka “A H”( selaku PPK ),“M A F”(selaku Pemilik manfaat Perusahaan kontraktor Pembangunan),“S H”(Selaku peminjam Perusahaan fisik) dan”M”(selaku Pelaksanaan Pekerjaan Kontraktor Fisik) telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum yang telah merugikan keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan ahli teknik sipil.
Dalam keterangan tertulisnya, Kasi Intelijen Kejari Lotim Ugik Ramantyo S.H menjelaskan, Para tersangka “A H”,“M A F” ,“S H”,dan”M” disangkakan PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP SUBSIDAIR.
"Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,"ungkapnya Selasa ( 19/08/2025 ).
Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan terhadap Tersangka “M A F” dan “S H” telah dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dan ditahan di Rutan Selong dengan pertimbangan Tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti kemudian akan dilanjutkan penahanan terhadap Tersangka “A H” dan “M”.