ATR/BPN Lotim Tegaskan Komitmen Sukseskan PTSL 2026, Peran Aktif Pemerintah Desa Jadi Kunci Utama

 


Foto Istimewa : Mohamad Tanzil, Kasi Pengukuran BPN Lombok Timur


LOMBOK TIMUR - Kantor Pertanahan (Kantah) Lombok Timur terus menunjukkan komitmen dan dedikasi tinggi dalam mensukseskan salah satu program strategis nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yakni program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).


Namun hajatan mulia pemerintah itu tidak akan maksimal jika tidak didukung oleh pihak-pihak terkait. Untuk itu, Kantah Lombok Timur melalui Kasi Pengukuran, Mohamad Tanzil, mengharapkan dukungan dari Pemerintah Desa (Pemdes) dan masyarakat pemohon.


"Untuk suksesnya program ini, kami sangat mengharapkan support dari perangkat desa dan masyarakat pemohon. Tanpa dukungan dari mereka, kami tidak bisa berbuat maksimal," kata Mohamad Tanzil di Selong, Selasa (20/01/2026).


Dirinya berharap agar Pemerintah Desa yang mendapatkan kuota program tersebut untuk lebih intens memberikan informasi kepada masyarakat. Hal itu menjadi penting agar masyarakat menjadi lebih aktif dalam mengikuti program tersebut, setelah lokasinya ditetapkan.


Adapun berkas-berkas yang harus disiapkan oleh calon pemohon diantaranya adalah foto copy KTP, KK, alas hak berupa surat ahli waris, hibah, maupun surat jual beli, serta berkas pendukung lainnya.


Soal biaya, Tanzil menegaskan bahwa kantor pertanahan tidak memungut biaya sepeser pun, karena seluruh tahapan proses sertifikasi sudah ditanggung oleh pemerintah.


"Semuanya sudah diakomodir oleh pemerintah pusat. Mulai dari pengukuran, pemeriksaan kepanitiaan, pencetakan, dan penerbitan segala macam semuanya sudah diakomodir," ungkapnya.


Hanya saja, terang dia, terdapat beberapa hal yang terbentur oleh pra tahapan sertifikasi, seperti pemasangan patok dan materai yang harus disiapkan oleh pemilik tanah, serta menyiapkan alas hak yang bisa saja terdapat peraturan desa yang mewajibkan pemohon untuk berkontribusi.


"Kalo yang ini kan ranahnya Pemda dan Desa. Ini yang tidak bisa kami intervensi, karna mungkin menjadi PAD atau PADes juga. Tapi biasanya kita di Lotim ini ada SKB yang dimana tarif itu disepakati bersama di desa," katanya.


Selanjutnya Tanzil menekankan, bagi calon pemohon diwajibkan untuk menggunakan KTP elektronik, karena nantinya setiap pemilik dapat mengakses segala bentuk informasi mengenai tanah milik mereka dengan menggunakan NIK.


Dan yang tak kalah pentingnya, bagi masyarakat yang sudah mendaftar dan ingin mengetahui progress usulannya secara mandiri, bisa melakukan pengecekan melalui aplikasi "Sentuh Tanahku" dengan cara memasukkan nomor registrasi berkas pendaftaran pada kolom pencarian. 


"Aplikasi ini sudah terintegrasi di semua layanan pertanahan, termasuk program PTSL. Karna itu, pastikan anda (pemohon-red) mendapatkan nomor registrasi saat mendaftar," jelasnya.


Aplikasi Sentuh Tanahku adalah ruang kontrol bagi masyarakat terhadap layanan pertanahan. Masyarakat pemohon diharapkan lebih peduli terhadap pengusulannya dengan melakukan monitoring melalui aplikasi tersebut.


Sebagai informasi, program PTSL adalah program pemerintah melalui BPN untuk mempercepat sertifikasi tanah secara serentak di seluruh wilayah desa/kelurahan, sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat.



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama