![]() |
Foto : Ali Satriadi, S.H, Kuasa Hukum Zainul Muttaqin |
LOMBOK TIMUR - Setelah melalui proses persidangan yang panjang dan melelahkan, akhirnya Zainul Muttaqin bisa bernapas lega. Pasalnya, ia telah memenangkan sengketa gugatan kepada KPU RI atas pemberhentian dirinya sebagai anggota komisioner KPU Lombok Timur di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Putusan PTUN tersebut dirilis pada tanggal, 29 Juli 2025. Luar biasanya, hakim PTUN dalam amar putusannya mengambulkan seluruh gugatan penggugat (Zainul Muttaqin).
M. Ali Satriadi, SH selaku kuasa hukum ZM saat dimintai keterangannya membenarkan jika kliennya telah memenangkan perkara gugatan yang teregister tanggal 9 April 2025 di PTUN Jakarta.
Ia berujar bahwa sejak awal pihaknya sudah sangat yakin akan memenangkan perkara tersebut karena sedari awal sudah sangat maksimal untuk membuktikan semuanya, bahwa kliennya ZM tidak terbukti sebagai kader partai tertentu yang dijadikan sebagai berkas perkara yang diperiksa di DKPP.
"Dan terbukti, bahwa pertimbangan majelis hakim hari ini kan jelas, bahwa itu tidak bisa dijadikan alat bukti yang akurat. Karna itu bertentangan dengan pembuktian hukum acara," kata Ali Satriadi Rabu (30/07/2025).
Ditanya tentang suasana kebatinannya setelah menerima putusan hakim, Ali Satriadi yang didampingi kliennya (ZM) tidak bisa menyembunyikan rasa bahagianya. Meskipun begitu, ia tidak mau terlalu berlebihan dalam mengekspresikan kebahagiaan yang tengah dirasakan.
"Ya senang sih senang, tapi ya kita tertib saja. Dalam artian, kita ikuti aturan apa yang ada di sidang acara, bahwa 14 hari setelah putusan ini masih ada ruang bagi pihak tergugat untuk melakukan banding," ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin terlalu berlebihan, apalagi sampai menyinggung pihak lain. Adapun hal-hal lain yang terjadi di luar konteks perkara, adalah di luar kendali dan di luar tanggungjawabnya.
"Intinya itu penekanan kita, bahwa dari awal kita ini dikatakan sebagai kader partai, dan kita buktikan bahwa kita bukan kader. Dan kita fair aja, tidak ada intervensi siapapun dalam perkara ini," tandas Ali Satriadi yang juga selaku Direktur LKBH Fata Indonesia IAI Hamzanwadi Pancor.
Sebagai informasi, berikut poroslombok memberikan kutipan secara umum isi tuntutan dalam perkara gugatan Zainul Muttaqin terhadap KPU RI di PTUN Jakarta, sebagai berikut:
DALAM PENUNDAAN
MENETAPKAN
1.Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 245 Tahun 2025, tentang Pemberhentian Tetap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2024-2029, atas nama Zainul Muttaqin, tanggal 7 Maret 2025;
2. Memerintahkan dan Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Nomor 245 Tahun 2025, tentang Pemberhentian Tetap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2024-2029, atas nama Zainul Muttaqin, tanggal 7 Maret 2025, selama proses pemeriksaan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
DALAM POKOK PERKARA
MENGADILI
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 245 Tahun 2025, tentang Pemberhentian Tetap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2024-2029, tanggal 7 Maret 2025, atas nama Zainul Muttaqin;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 245 Tahun 2025, tentang Pemberhentian Tetap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2024-2029, tanggal 7 Maret 2025, atas nama Zainul Muttaqin:
4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat dan martabat serta kedudukan Penggugat dalam jabatan semula sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Periode 2024-2029;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Dan berikut bunyi Amar Putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta atas tuntutan tersebut, sebagai berikut:
M E N G A D I L I:
DALAM PENUNDAAN:
Menolak Permohonan Penundaan oleh Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 245 Tahun 2025, tentang Pemberhentian Tetap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2024-2029, tanggal 7 Maret 2025, atas nama Zainul Muttaqin;
3. Mewajibkan Tergugat mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 245 Tahun 2025, tentang Pemberhentian Tetap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2024-2029, tanggal 7 Maret 2025, atas nama Zainul Muttaqin;
4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat dan martabat serta kedudukan Penggugat dalam jabatan semula sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur periode 2024-2029 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 506.000,- (Lima ratus enam ribu rupiah);